Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
1.
Pengenalan
Pengertian fasilitas
dalam PPN adalah PPN yang tidak dikenakan terhadap sektor-sektor usaha tertentu,
yang dimaksudkan untuk tercapainya tujuan-tujuan yang ingin dicapai oleh
pemerintah.
Terkadang bisa diartikan pula sebagai Insentif
atau keringanan pajak. Hal ini menjadikan adanya pihak yang mendapat perlakuan
khusus dan keistimewaan oleh pemerintah yang dijadikan sebagai modal
pembangunan negara. Kemudahan itu bersifat terbatas/selektif sesuai yang
dijelaskan oleh Pasal 16B UU No 42 tahun
2009 sebagai berikut :