Jumat, 23 Januari 2015

Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai

Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

1.   Pengenalan
Pengertian fasilitas dalam PPN adalah PPN yang tidak dikenakan terhadap sektor-sektor usaha tertentu, yang dimaksudkan untuk tercapainya tujuan-tujuan yang ingin dicapai oleh pemerintah.
Terkadang bisa diartikan pula sebagai Insentif atau keringanan pajak. Hal ini menjadikan adanya pihak yang mendapat perlakuan khusus dan keistimewaan oleh pemerintah yang dijadikan sebagai modal pembangunan negara. Kemudahan itu bersifat terbatas/selektif sesuai yang dijelaskan oleh Pasal 16B UU No 42 tahun 2009 sebagai berikut :

Entri Populer