Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
1.
Pengenalan
Pengertian fasilitas
dalam PPN adalah PPN yang tidak dikenakan terhadap sektor-sektor usaha tertentu,
yang dimaksudkan untuk tercapainya tujuan-tujuan yang ingin dicapai oleh
pemerintah.
Terkadang bisa diartikan pula sebagai Insentif
atau keringanan pajak. Hal ini menjadikan adanya pihak yang mendapat perlakuan
khusus dan keistimewaan oleh pemerintah yang dijadikan sebagai modal
pembangunan negara. Kemudahan itu bersifat terbatas/selektif sesuai yang
dijelaskan oleh Pasal 16B UU No 42 tahun
2009 sebagai berikut :
Ayat
1 :
Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya
atau dibebaskan dari pengenaan
pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk:
a)
kegiatan di kawasan tertentu atau tempat
tertentu di dalam Daerah Pabean;
b)
penyerahan Barang Kena Pajak tertentu
atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;
c)
impor Barang Kena Pajak tertentu;
d)
pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; dan
e)
pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu
dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Penjelasan
: Salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam Undang-Undang Perpajakan
adalah diberlakukan dan diterapkannya
perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam
bidang perpajakan yang pada hakikatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Oleh
karena itu, setiap kemudahan dalam bidang perpajakan, jika benar-benar
diperlukan, harus mengacu pada kaidah di atas dan perlu dijaga agar di dalam
penerapannya tidak menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kemudahan
tersebut.
Tujuan dan maksud diberikannya
kemudahan pada hakikatnya untuk memberikan fasilitas perpajakan
yang benar-benar diperlukan terutama untuk
berhasilnya sektor kegiatan ekonomi yang berprioritas tinggi dalam skala
nasional, mendorong perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing,
mendukung pertahanan nasional, serta memperlancar pembangunan nasional.
Kemudahan perpajakan yang
diatur dalam Pasal ini diberikan terbatas untuk:
a) Mendorong ekspor
yang merupakan prioritas nasional di Tempat Penimbunan Berikat atau untuk
mengembangkan wilayah dalam Daerah Pabean yang dibentuk khusus untuk maksud
tersebut;
b) Menampung kemungkinan perjanjian
dengan negara lain dalam bidang perdagangan dan
investasi, konvensi internasional yang telah diratifikasi, serta kelaziman
internasional lainnya;
c) Mendorong peningkatan kesehatan
masyarakat melalui pengadaan vaksin yang diperlukan dalam rangka program
imunisasi nasional;
d) Menjamin tersedianya peralatan
Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik
Indonesia (TNI/POLRI) yang memadai untuk
melindungi wilayah Republik Indonesia dari ancaman eksternal maupun
internal;
e) Menjamin tersedianya data batas dan
foto udara wilayah Republik Indonesia yang dilakukan oleh
Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk mendukung pertahanan nasional;
f) Meningkatkan pendidikan dan kecerdasan
bangsa dengan membantu tersedianya buku
pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama dengan harga yang relatif
terjangkau masyarakat;
g) Mendorong pembangunan tempat ibadah;
h) Menjamin tersedianya perumahan
yang harganya terjangkau oleh masyarakat
lapisan bawah, yaitu rumah sederhana, rumah sangat sederhana, dan rumah
susun sederhana;
i) Mendorong pengembangan armada nasional
di bidang angkutan darat, air, dan udara;
j) Mendorong pembangunan nasional
dengan membantu tersedianya barang yang bersifat strategis, seperti bahan baku
kerajinan perak;
k) Menjamin terlaksananya proyek
pemerintah yang dibiayai dengan hibah dan/atau
dana pinjaman luar negeri;
l) Mengakomodasi
kelaziman internasional dalam importasi
Barang Kena Pajak tertentu yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk;
m) Membantu
tersedianya Barang Kena Pajak dan/atau
Jasa Kena Pajak yang diperlukan dalam rangka penanganan bencana alam yang ditetapkan sebagai bencana alam
nasional;
n) Menjamin
tersedianya air bersih dan listrik
yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat; dan/atau
o) Menjamin
tersedianya angkutan umum di udara
untuk mendorong kelancaran perpindahan arus barang dan orang di daerah tertentu
yang tidak tersedia sarana transportasi lainnya yang memadai, yang perbandingan
antara volume barang dan orang yang harus dipindahkan dengan sarana transportasi
yang tersedia sangat tinggi.
2.
Jenis-Jenis
Fasilitas PPN
Ada dua jenis
fasilitas PPN diantaranya :
1.
PPN
Tidak Dipungut
Berdasarkan
Pasal 16B UU No 42 2009
Ayat 2
:
Pajak Masukan yang dibayar untuk
perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas
penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dapat dikreditkan.
Penjelasan : Adanya perlakuan khusus berupa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang, tetapi tidak dipungut, diartikan bahwa Pajak Masukan yang berkaitan dengan
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang mendapat perlakuan
khusus dimaksud tetap dapat dikreditkan. Dengan demikian, Pajak Pertambahan
Nilai tetap terutang, tetapi tidak
dipungut.
Contoh:
Pengusaha Kena Pajak A memproduksi
Barang Kena Pajak yang mendapat fasilitas
dari negara, yaitu Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan
Barang Kena Pajak tersebut tidak dipungut selamanya ( tidak sekadar
ditunda)
.
Untuk memproduksi
Barang Kena Pajak tersebut, Pengusaha
Kena Pajak A menggunakan Barang Kena Pajak lain dan/atau Jasa Kena Pajak
sebagai bahan baku, bahan pembantu, barang modal, ataupun sebagai komponen biaya
lain.
Pada waktu membeli Barang Kena Pajak
lain dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut, Pengusaha Kena Pajak A membayar
Pajak Pertambahan Nilai kepada Pengusaha Kena Pajak yang menjual atau
menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak tersebut.
Jika
Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak A kepada
Pengusaha Kena Pajak pemasok tersebut merupakan
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran, Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan dengan
Pajak Keluaran walaupun Pajak Keluaran tersebut nihil karena menikmati fasilitas Pajak Pertambahan
Nilai tidak dipungut dari negara
berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Contoh PPN yang tidak dipungut :
Kawasan
Berikat Pulau Batam
a.
Penyerahan Barang Kena Pajak kepada
Pengusaha sepanjang Barang Kena Pajak tersebut digunakan untuk menghasilkan
Barang Kena Pajak yang diekspor; dan
b.
Impor Barang Kena Pajak yang dilakukan
oleh Pengusaha sepanjang Barang Kena Pajak tersebut digunakan untuk
menghasilkan Barang Kena Pajak yang diekspor.
Penyerahan
Avtur untuk Penerbangan Internasional
Penyerahan
avtur kepada maskapai penerbangan untuk keperluan penerbangan internasional
diberikan fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai sepanjang perjanjian
pelayanan transportasi udara mencantumkan asas timbal balik.
PPN
di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET)
Kepada
Pengusaha di Kawasan Berikat, untuk selanjutnya disebut PDKB, di dalam wilayah
KAPET dapat diberikan fasilitas perpajakan berupa Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut atas :
a.
impor barang modal atau peralatan lain
oleh PDKB yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi;
b.
impor barang dan/atau bahan untuk
diolah di PDKB;
c.
pemasukan Barang Kena Pajak dari
Daerah Pabean Indonesia Lainnya, untuk selanjutnya disebut DPIL, ke PDKB untuk
diolah lebih lanjut;
d.
pengiriman barang hasil produksi PDKB
ke PDKB lainnya untuk diolah lebih lanjut;
e.
pengeluaran barang dan atau bahan dari
PDKB ke perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya dalam rangka subkontrak;
f.
penyerahan kembali Barang Kena Pajak
hasill pekerjaan subkontrak oleh Pengusaha Kena Pajak di DPIL atau PDKB lainnya
kepada Pengusaha Kena Pajak PDKB asal;
g.
peminjaman mesin dan atau peralatan
pabrik dalam rangka subkontrak dari PDKB kepada perusahaan industri di DPIL
atau PDKB lainnya dan pengembaliannya ke PDKB asal.
2. PPN Dibebaskan
Berdasarkan Pasal 16B UU No
42 2009
Ayat
3 :
Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan
Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai tidak dapat dikreditkan.
Penjelasan : Berbeda dengan ketentuan pada ayat (2),
adanya perlakuan khusus berupa pembebasan
dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengakibatkan tidak adanya Pajak Keluaran sehingga Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak
dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan.
Contoh:
Pengusaha Kena Pajak B memproduksi
Barang Kena Pajak yang mendapat fasilitas dari negara, yaitu atas penyerahan
Barang Kena Pajak tersebut dibebaskan
dari pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai.
Untuk
memproduksi Barang Kena Pajak tersebut, Pengusaha Kena Pajak B menggunakan Barang Kena Pajak lain dan/atau Jasa Kena Pajak sebagai bahan baku,
bahan pembantu, barang modal, ataupun sebagai komponen biaya lain.
Pada
waktu membeli Barang Kena Pajak lain dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut, Pengusaha Kena Pajak B membayar Pajak
Pertambahan Nilai kepada Pengusaha Kena Pajak yang menjual atau menyerahkan
Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak tersebut.
Meskipun
Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak
B kepada Pengusaha Kena Pajak pemasok tersebut merupakan Pajak Masukan yang
dapat dikreditkan, karena tidak ada
Pajak Keluaran berhubung diberikannya fasilitas
dibebaskan dari pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pajak
Masukan tersebut menjadi tidak dapat
dikreditkan.
Dengan kata lain karena PPN yang
dibebaskan tidak dapat dikreditkan pajak masukannya maka Pajak keluarannya
dianggap beban (cost).
Jenis jenis PPN yang dibebaskan :
1. Barang modal berupa mesin dan
peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk
suku cadang, dimana penyerahan tersebut:
a.
diperlukan
secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena
Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut.
b.
tidak
dipindahtangankan atau digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula, baik
sebagian atau seluruhnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak impor dan atau
perolehan;
2. Makanan ternak, unggas, dan ikan dan
atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan;
3. Barang hasil pertanian yaitu barang
hasil pertanian yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap lansung
dari sumbernya termasuk hasil pemrosesannya yang dilakukan dengan cara:
a. dikeringkan dengan cara dijemur atau
dengan cara lain;
b. dirajang;
c. diasinkan atau digarami;
d. dibekukan atau didinginkan;
e. dipecah;
f. dicuci atau disucihamakan;
g. direndam, direbus;
h. disayat, dikupas, dibelah;
i. diperam;
j. digaruk;
k. pemisahan dari kulit atau biji atau
pelepah; atau
l. dikemas dengan cara sangat sederhana
untuk tujuan melindungi barang yang bersangkutan,
4. Bibit dan atau benih dari barang
pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan;
5. Unit Hunian Rusunami dengan ketentuan:
a. Perolehannya dibiayai melalui kredit
kepemilikan rumah, baik bersubsidi maupun tidak bersubsidi;
b. Luas untuk setiap hunian lebih dari 21
m2 dan tidak melebihi 36 m2;
c. Harga jual untuk setiap hunian tidak
melebihi Rp 144.000.000;
d. Diperuntukkan bagi orang pribadi yang
mempunyai penghasilan tidak melebihi Rp 4.500.000,00 per bulan dan telah
memiliki NPWP;
e. Pembangunannya mengacu kepada
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum; dan
f. Merupakan unit hunian pertama yang
dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan
dalam jangka waktu 5 tahun sejak dimiliki.
6. Air bersih yang dialirkan melalui pipa
termasuk air bersih yang diserahkan dengan cara lain seperti penyerahan melalui
mobil tangki air, oleh Perusahaan Air Minum milik Pemerintah dan atau Swasta;
dan
7. Listrik, kecuali untuk perumahan
dengan daya diatas 6600 watt.
Serta
Impor yang dibebaskan atas :
1. Barang modal berupa mesin dan
peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk
suku cadang, dimana impor tersebut:
a.
diperlukan
secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak;
b.
di
impor oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut;
c.
tidak
dipindahtangankan atau digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula, baik
sebagian atau seluruhnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak impor dan atau
perolehan.
Catatan: Apabila pada butir (c) diatas
ternyata tidak dipenuhi maka PPN yang telah dibebaskan tetap wajib dibayar
dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak barang modal tersebut dialihkan
penggunaannya atau dipindahkan, sedangkan PPN yang telah dibayarkan tidak dapat
dikreditkan.
2. Makanan ternak, unggas, dan ikan
dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan;
3. Barang hasil pertanian, perkebunan,
kehutanan, pertenakan, perburuan atau penangkapan, maupun penangkaran atau
perikanan bari dari penangkapan atau budidaya, yang dipetik langsung, diambil
langsung atau disadap langsung dari sumbernya termasuk yang diproses awal
dengan tujuan untuk memperpanjang usia simpan atau mempermudah proses lebih
lanjut;
4. Bibit dan/atau benih dari barang
pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan.
Pengertian fungsi pajak sebagai Budgetair
artinya pajak memenuhi kas negara dengan pajak
Dan Regulern artinya mengatur
kehidupan perekonomian suatu negara
Regulern à bisa mengurangi atau menambah
pendapatan, insentif atau disinsentif
Kawasan
bebas tarif PPN, impor dan ekspor
Contoh : PT B membeli dari PT A
sebesar 800 dan membayar PPN sebesar 80 karena PT B menjual ke kawasan bebas
tarif PPN contohnya berikat di batam untuk ekspor. Maka PT B tidak memungut
sebesar 120 yaitu tidak dipungut. Karena
tidak memungut artinya PK = 0 dan PM = 80 maka boleh melakukan restitusi setiap
masa karena PK = 0
Penjualan
kapal dalam negeri lebih mahal ketimbang impor.
Perusahaan pelayaran membeli ke PT A,
karena PT A mendapat keistimewaan untuk PPN dibebaskan. Maka harga yang dijual
sebesar 10 M, dan PPN 1 M itu dibebaskan. Yang menyebabkan PT A tidak dapat
mengkreditkan PPN PM nya ketika membeli sparepart dll dari misal PT B sebesar
500 juta. Maka dari itu PT A mencatat nya sebagai cost, sehingga terkadang
menambah harga jual dari kapal tersebut.
Berbeda ketika Impor dari luar negeri.
Karena tidak membayar PPN maka harganya 10 M tetap.
Jadi barang dalam negeri terkadang lebih mahal dibandingkan dengan ekspor.
PPN
ditanggung pemerintah
Ketika PPN dibayar oleh pemerintah
akan memperlambat proses restitusi karena pemerintah membayar sekitar 3 bulan.
Sekian...
Disclaimer
: Tulisan yang saya buat hanyalah hasil dari apa yang saya ketahui dan tidak
sepenuhnya sempurna. Tolong untuk tidak sepenuhnya menjadikan tulisan yang saya
buat ini sebagai acuan, melainkan jadikan sebagai tambahan pengetahuan juga sesuaikan
dengan referensi lainnya yang ada. Saya sangat menerima masukan dan saran jika
ada.
Thanks to :
1.
Pak
I Nyoman Widia dosen Perpajakan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara
4.
Anggota
kelas 3P spesialisasi Akuntansi angkatan 2013
Edited by Ryshin January 23, 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar